Tata Cara Mandi Haid dan Mandi Junub
Haid adalah salah satu najis yang menghalangi wanita untuk melaksanakan
ibadah sholat dan puasa (pembahasan mengenai hukum-hukum seputar haidh
telah disebutkan dalam beberapa edisi yang lalu), maka setelah selesai
haidh kita harus bersuci dengan cara yang lebih dikenal dengan sebutan
mandi haid.
Agar ibadah kita diterima Allah maka dalam melaksanakan salah satu
ajaran islam ini, kita harus melaksanakannya sesuai tuntunan Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa Sallam dan Rasulullah telah menyebutkan tata
cara mandi haid dalam hadits yang diriwayatkan oleh Muslim dari ‘Aisyah
Radhiyallahu ‘Anha bahwa Asma’ binti Syakal Radhiyallahu ‘Anha bertanya
kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tentang mandi haidh,
maka beliau bersabda:
تَأْخُذُإِحْدَا كُنَّ مَائَهَا
وَسِدْرَهَا فَتََطَهَّرُ فَتُحْسِنُ الطُّهُورَ أوْ تَبْلِغُ فِي
الطُّهُورِ ثُمَّ تَصُبُّ عَلَى رَأْسِهَا فَتَدْلُكُُهُ دَلْكًا شَدِ
يْدًا حَتََّى تَبْلِغَ شُؤُونَ رَأْسِهَا ثُمَّ تَصُبُّ عَلَيْهَا المَاءَ
ثُمَّ تَأْخُذُ فِرْصَةً مُمَسَّكَةً فَتَطْهُرُ بِهَا قَالَتْ أسْمَاءُ
كَيْفَ أتََطَهَّرُبِهَا قَالَ سُبْحَانَ الله ِتَطَهُّرِي بِهَا قَالَتْْ
عَائِشَةُ كَأنَّهَا تُخْفِي ذَلِكَ تَتَبَّعِي بِهَا أثَرَالدَّمِ
“Salah seorang di antara kalian (wanita) mengambil air dan sidrahnya
(daun pohon bidara, atau boleh juga digunakan pengganti sidr seperti:
sabun dan semacamnya-pent) kemudian dia bersuci dan membaguskan
bersucinya, kemudian dia menuangkan air di atas kepalanya lalu
menggosok-gosokkannya dengan kuat sehingga air sampai pada kulit
kepalanya, kemudian dia menyiramkan air ke seluruh badannya, lalu
mengambil sepotong kain atau kapas yang diberi minyak wangi kasturi,
kemudian dia bersuci dengannya. Maka Asma’ berkata: “Bagaimana aku
bersuci dengannya?” Beliau bersabda: “Maha Suci Allah” maka ‘Aisyah
berkata kepada Asma’: “Engkau mengikuti (mengusap) bekas darah (dengan
kain/kapas itu).”
Dari ‘Aisyah Radhiyallahu ‘Anha bahwa seorang
wanita bertanya kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam tentang mandi
dari haid. Maka beliau memerintahkannya tata cara bersuci, beliau
bersabda:
تَأْخُذُ فِرْصَةً مِنْ مِسْكٍ فَتَطَهُّرُ بِهَا
قَالَتْ كَيْفَ أَتَطَهُّرُ بِهَاقَالَ تَطَهَّرِي بِهَاسُبْحَانَ
اللهِ.قَالَتْ عَائِشَةُ وَاجْتَذَبْتُهَا إِلَيَّ فَقُلْتُ تَتَبْعِي
بِهَاأَثَرَا لدَّمِ
“Hendaklah dia mengambil sepotong kapas
atau kain yang diberi minyak wangi kemudian bersucilah dengannya. Wanita
itu berkata: “Bagaimana caranya aku bersuci dengannya?” Beliau
bersabda: “Maha Suci Allah bersucilah!” Maka ‘Aisyah menarik wanita itu
kemudian berkata: “Ikutilah (usaplah) olehmu bekas darah itu
dengannya(potongan kain/kapas).” (HR. Muslim: 332)
An-Nawawi
rahimahullah berkata (1/628): “Jumhur ulama berkata (bekas darah) adalah
farji (kemaluan).” Beliau berkata (1/627): “Diantara sunah bagi wanita
yang mandi dari haid adalah mengambil minyak wangi kemudian menuangkan
pada kapas, kain atau semacamnya, lalu memasukkannya ke dalam farjinya
setelah selesai mandi, hal ini disukai juga bagi wanita-wanita yang
nifas karena nifas adalah haid.” (Dinukil dari Jami’ Ahkaam an-Nisaa’:
117 juz: 1).
Syaikh Mushthafa Al-’Adawy berkata: “Wajib bagi
wanita untuk memastikan sampainya air ke pangkal rambutnya pada waktu
mandinya dari haidh baik dengan menguraikan jalinan rambut atau
tidak.Apabila air tidak dapat sampai pada pangkal rambut kecuali dengan
menguraikan jalinan rambut maka dia (wanita tersebut)
menguraikannya-bukan karena menguraikan jalinan rambut adalah
wajib-tetapi agar air dapat sampai ke pangkal rambutnya, Wallahu A’lam.”
(Dinukil dari Jami’ Ahkaam An-Nisaa’ hal: 121-122 juz: 1 cet: Daar
As-Sunah).
Maka wajib bagi wanita apabila telah bersih dari
haidh untuk mandi dengan membersihkan seluruh anggota badan; minimal
dengan menyiramkan air ke seluruh badannya sampai ke pangkal rambutnya;
dan yang lebih utama adalah dengan tata cara mandi yang terdapat dalam
hadits Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, ringkasnya sebagai berikut :
Wanita tersebut mengambil air dan sabunnya, kemudian berwudhu’ dan membaguskan wudhu’nya.
Menyiramkan air ke atas kepalanya lalu menggosok-gosokkannya dengan
kuat sehingga air dapat sampai pada tempat tumbuhnya rambut. Dalam hal
ini tidak wajib baginya untuk menguraikan jalinan rambut kecuali apabila
dengan menguraikan jalinan akan dapat membantu sampainya air ke tempat
tumbuhnya rambut (kulit kepala).
Menyiramkan air ke badannya.
Mengambil secarik kain atau kapas(atau semisalnya) lalu diberi minyak
wangi kasturi atau semisalnya kemudian mengusap bekas darah (farji)
dengannya.
TATA CARA MANDI JUNUB BAGI WANITA
Dari ‘Aisyah Radhiyallahu ‘Anha, beliau berkata:
كُنَّاإِذَأَصَابَتْ إِحْدَانَاجَنَابَةٌأَخَذَتْ
بِيَدَيْهَاثَلَاثًافَوْقَ رَأْسَهَا ثُمَََّ تَأْخُذُ بِيَدِهَا عَلَى
شِقِّهَاالْأيَْمَنِ وَبِيَدِهَااْلأُخْرَى عََََلَى شِقِّهَااْلأ يْسَرِ
“Kami ( istri-istri Nabi) apabila salah seorang diantara kami junub,
maka dia mengambil (air) dengan kedua telapak tangannya tiga kali lalu
menyiramkannya di atas kepalanya, kemudian dia mengambil air dengan satu
tangannya lalu menyiramkannya ke bagian tubuh kanan dan dengan
tangannya yang lain ke bagian tubuh yang kiri.” (Hadits Shahih riwayat
Bukhari: 277 dan Abu Dawud: 253)
Seorang wanita tidak wajib menguraikan (melepaskan) jalinan rambutnya ketika mandi karena junub, berdasarkan hadits berikut:
Dari Ummu Salamah Radhiyallahu ‘Anha berkata:
قُاْتُ ياَرَسُولَ اللهِ إِنِّي امْرَأَةٌ أَشُدُّ ضَفْرَرَأْسِي
أَفَأَنْقُضُهُ لِغُسْلِ الْجَنَابَةِ؟ قَالَ:لاَإِنَّمَايَكْفِيْكِ أَنْ
تَحْثِيْنَ عَلَى رَأْسِكِ ثَلاَثَ حَثَيَاتٍ مِنْ مَاءٍثُمََّ
تُفِيْضِيْنَ عَلَى سَائِرِ جَسَادِكِ الماَءَ فَتَطْهُرِيْن
Aku
(Ummu Salamah) berkata: “Wahai Rasulullah, aku adalah seorang wanita,
aku menguatkan jalinan rambutku, maka apakah aku harus menguraikannya
untuk mandi karena junub?” Beliau bersabda: “Tidak, cukup bagimu
menuangkan air ke atas kepalamu tiga kali kemudian engkau mengguyurkan
air ke badanmu, kemudian engkau bersuci.” (Hadits Shahih riwayat Muslim,
Abu Dawud: 251, an-Nasaai: 1/131, Tirmidzi:1/176, hadits: 105 dan dia
berkata: “Hadits Hasan shahih,” Ibnu Majah: 603)
Ringkasan tentang mandi junub bagi wanita adalah :
Seorang wanita mengambil airnya, kemudian berwudhu dan membaguskan wudhu’nya (dimulai dengan bagian yang kanan).
Menyiramkan air ke atas kepalanya tiga kali.
Menggosok-gosok kepalanya sehingga air sampai pada pangkal rambutnya.
Mengguyurkan air ke badan dimulai dengan bagian yang kanan kemudian bagian yang kiri.
Tidak wajib membuka jalinan rambut ketika mandi.
Tata cara mandi yang disebutkan itu tidaklah wajib, akan tetapi disukai
karena diambil dari sejumlah hadits-hadits Rasululllah Shallallahu
‘Alaihi wa Sallam. Apabila dia mengurangi tata cara mandi sebagaimana
yang disebutkan, dengan syarat air mengenai (menyirami) seluruh
badannya, maka hal itu telah mencukupinya.
Wallahu A’lam bish-shawab.
sumber : As Sunah Edisi 04/Th.IV/1420-2000, oleh Ummu ‘Athiyah
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment