Sucinya wadah salah seorang di antara kamu jika anjing menjilatinya, adalah dengan mencucinya tujuh kali, yang pertama dengan tanah/pasir. (HR. Muslim)
Hadis yang tercantum dalam Shahîh Muslim di atas, di samping menjelaskan kenajisan anjing, juga menjelaskan bagaimana cara menyucikan sesuatu yang terkena najis berat ini, yaitu membasuhnya tujuh kali, yang salah satunya dicampur dengan debu. Lalu apa kira-kira yang melandasi Rasulullah e untuk menganjurkan hal demikian?
Pada dasarnya, ketetapan najis bagi air liur anjing ini dipandang dari dimensi yang bersifat ritual, bukan rasional, sehingga tidak harus ada alasan logisnya. Dimensi akal masih jauh dari kesempurnaan untuk menganalisa secara detail tentang najisnya air liur anjing. Memang, agama tidaklah diukur dengan akal. Sayidina Ali t mengatakan: “Andaikan agama diukur dengan akal, maka mengusap sisi bawah muzah (sepatu) lebih utama daripada mengusap sisi atasnya. Dan Rasulullah e telah mengusap di atas dua sepatu.” (HR. Abu Dawud).
Meski demikian, setiap ketetapan syariat sudah pasti mengandung hikmah. Untuk mengungkap hikmah itu, manusia sifatnya hanya meraba (zhannî) atau memperkirakan, tidak sampai pada tingkatan memastikan (qath’î). Ketentuan pastinya, hanya peletak syariat saja yang tahu.
Sementara itu, bersamaan dengan kecanggihan teknologi di era modern ini, ternyata telah diketemukan alasan logis di balik anjuran Nabi e di atas. Science berhasil mengungkap bahwa di dalam air liur anjing ternyata terdapat kuman yang membahayakan manusia.
Sebuah penelitian mengungkapkan bahwa, jika ada seseorang yang digigit anjing tidak segera ditangani, maka akan berakibat fatal baginya. Pernyataan itu muncul ketika penelitian itu mengkaji bahaya anjing sebagai binatang peliharaan. Hal itu terjadi karena air liur anjing mengandung bakteri yang membahayakan manusia. Alasannya adalah karena anjing tidak berpeluh, sehingga ia berpeluh melalui lelehan air liur dari mulutnya yang terus menganga.
Contoh kasusnya telah terjadi di Bali (29 November 2008). Gubernur Bali, Made Mangku Pastika, menyerukan kepada warganya untuk memberangus anjing liar. Seruan itu diberikan setelah Bali dinyatakan positif rabies. Status tersebut disandang setelah tiga warga dilaporkan meninggal dalam kondisi terjangkit virus yang dibawa anjing. Akhirnya warga Denpasar, Bali , memburu setiap anjing liar yang tak bertuan untuk dibunuh.
Kasus yang sama terjadi di Tiongkok. Sejak 25 Juli 2006, pemerintah Tiongkok menggalakkan kampanye antirabies. Pemerintah menginstruksikan untuk membunuh lebih dari 5000 anjing di kota Muding, Provinsi Yunnan . Kampanye itu dilakukan setelah tiga warga kota itu meninggal akibat rabies. Menurut data pemerintah, sejak Januari 2006 terdapat 360 orang yang digigit anjing, tiga di antaranya meninggal.
Melihat beberapa kasus di atas, tidak heran jika Nabi Muhammad e menginstruksikan kita sebagaimana Hadis di atas. Bahkan beliau e memerintahkan untuk membunuh anjing gila karena penyakit berbahaya yang mungkin merebak dalam masyarakat akibat gigitannya.
Lalu mengapa harus disucikan dengan debu? Bukankah dengan debu malah menambah kotor?
Pertanyaan seperti itu pasti terlintas di benak kita. Sayid Muhammad bin Alwi al-Maliki dalam Ibânatul-Ahkâm, mengategorikan perintah Nabi e itu sebagai bagian dari mukjizat. Beliau menjelaskan bahwa riset ilmuan membuktikan bahwa, air liur anjing mengandung mikroba atau bibit penyakit, sehingga jika objek yang terkena air liur anjing dicuci dengan sabun, maka tidak menjamin bersih dari microba. Untuk mematikan kuman tersebut, harus dengan cara ditaburi tanah atau debu yang dicampur dengan air. Cara ini terbukti ampuh berdasarkan riset laboratorium yang di masa Nabi e tidak ada.
Suatu ketika, mantan Presiden Repulik Indonesia, Soekarno, pernah mengatakan bahwa pada zaman sekarang kita tidak perlu lagi menyamak, atau membasuh tujuh kali yang diantaranya dicampur dengan debu apabila terkena najis kelas berat. Menurutnya, cukup menggunakan sabun. Pendapatnya ditentang oleh para ulama Indonesia pada waktu itu. Para ulama tersebut meminta Presiden untuk melakukan eksperimen guna membuktikan mana yang lebih relevan; penggunaan sabun atau dengan debu.
Maka dilakukanlah eksperimen dengan sampel dua benda yang telah dijilat oleh anjing. Satu di antara dicuci menggunakan sabun, dan yang satu lagi dibersihkan dengan debu. Setelah itu, kedua benda tadi diperiksa di bawah electron microscope. Hasilnya didapati bahwa, benda yang dibasuh dengan menggunakan sabun masih terlihat kuman dari hasil jilatan anjing. Sebaliknya, benda yang dibersihkan dengan debu sangat bersih dan terbebas dari kuman.
Di sini, yang perlu ditegaskan kembali adalah, bahwa tolok ukur najisnya anjing dan babi adalah dimensi ritual menurut pandangan syariah, bukan dimensi akal. Oleh sebab itu, proses pensucian najis mughallazhah tetap mengacu pada proses yang bersifat ritual pula, sehingga kedudukan tanah di sini tidak bisa diganti dengan sejenis cairan pembersih apa pun. Begitu juga hitungan berapa kali pencuciannya: bersifat formal-ritual, dan paten untuk diikuti apa adanya.
Sebagai perbandingan adalah buah apel. Vitamin yang terkandung di dalamnya tentu sangat bermanfaat bagi kesehatan. Akan tetapi, ada sisi lain yang perlu diperhatikan; dari mana asal apel tersebut? Kalau hasil mencuri, walaupun manfaat vitamin bisa didapat, dampak perkara haram yang masuk ke dalam tubuh sangat berpengaruh pada sikap keseharian. Jika perilaku seseorang menjauh dari ibadah kepada Allah I bisa diprediksikan bahwa makanannya kurang bersih, atau tidak halal. Pengaruh ini tidak bisa diukur dengan sains dan teknologi, karena hanya Allah I yang lebih mengetahuinya. Rasulullah e telah menjelaskan masalah ini: “Setiap daging yang tumbuh dari barang yang haram, maka neraka lebih utama baginya.” (HR. at-Tirmidzi)
Kalangan ahli kasyf (dapat melihat hal-hal abstrak dengan mata batin) sepakat bahwa, makan atau minum dari sisa-sisa jilatan anjing akan menyebabkan kerasnya hati, hingga seorang hamba tidak bisa menangkap nasehat baik dan sulit untuk mengerjakan kebaikan.
Satu bukti lagi, sebuah kejadian menarik yang dialami oleh salah satu murid Imam Malik, di mana dalam Madzhab Maliki, anjing tidak termasuk najis mughallazhah. Suatu hari sang murid tersebut minum susu dari sisa jilatan anjing. Di luar dugaan, ia mengalami kebuntuan nalar dalam ilmu agama dan hatinya menjadi beku dan keras. Beberapa nasehat ia abaikan dan kesehariannya penuh kenistaan. Kejadian ini terus berlangsung selama sembilan bulan. (Mîzânul-Kubrâ, hlm. 114)
Jadi, walaupun secara sains sudah bersih, tidak ada jaminan juga dianggap bersih oleh Syara’. Karena bisa jadi dari segi agama yang bersifat ta‘abbudiy justru mengnggap masih kotor, sebelum ada keputusan suci dari Syara’, tentunya melalui cara yang telah ditetapkan oleh Syara’ pula. Inilah hal yang kadang tidak bisa dinalar dengan intlegensi manusia. Bisa jadi, karena malaikat pemberi petunjuk tidak mau mendekatinya. Wa-Allâhu a‘lam.
Sumber : M. Masyhuri Mochtar, Penulis adalah staf pengajar Madrasah Miftahul Ulum Tingkat Tsanawiyah Pondok Pesantren Sidogiri. Tulisan ini dimuat di Buletin Sidogiri Edisi 38/Tahun IV/Rabius Tsani/1430 H
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment