Banyak dari kalangan umat Islam saat ini yang meremehkan shalat
berjamaah. Sebagian diantara mereka tidak mengetahui hukum-hukum Sholat
Berjama'ah karena memang kurangnya sumber Ilmu yang terpercaya dan
sebagian lagi karena tidak pernah peduli dengan ajaran Islam itu
sendiri.
Pada kesempatan kali ini, marilah kita yang belum
mengetahui perkara ini dengan sebab apapun untuk menundukkan hati kita,
untuk mempelajari Syariat Islam dengan baik dan benar serta diamalkan
sekuat daya upaya yang kita miliki.
Tulisan ini berusaha
menjelaskan mengenai hukum-hukum tentang wajibnya shalat berjama’ah,
karena sekali lagi kita ingatkan diri kita bahwa sebenarnya masalah ini
adalah masalah yang teramat penting sebagaimana masalah-masalah lainnya
yang terdapat dalam web site ini. Wallahu A'lam
Alloh
Subhanallohu wa Ta’ala banyak menyebut kata "shalat" dalam Al Qur’anul
Karim. Ini menandakan begitu penting perkara ini. Alloh Subhanallohu wa
Ta’ala berfirman, yang artinya: "Dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat
dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk."(QS. Al Baqarah: 43)
Ayat
mulia ini merupakan nash tentang kewajiban shalat berjamaah. Dan dalam
surat An- Nisa’ Alloh Subhanallohu wa Ta’ala berfirman yang artinya:
"Dan apabila kamu berada ditengah-tengah mereka (sahabatmu) lalu kamu
hendak mendirikan shalat bersama-sama mereka, maka hendaklah segolongan
dari mereka berdiri (shalat) besertamu dan menyandang senjata,
kemu-dian apabila mereka (yang shalat besertamu) su-jud (telah
menyempurnakan serekat), maka hen-daklah mereka dari belakangmu (untuk
meng-hadapi musuh) dan hendaklah datang golongan kedua yang belum
shalat, lalu bershalatlah me-reka denganmu , dan hendaklah mereka
bersiap siaga dan menyandang senjata…" (QS. An Nisa’: 102)
Pada
ayat diatas Alloh Subhanallohu wa Ta’ala mewajibkan shalat berjamaah
bagi kaum muslimin dalam keadaan perang. Bagaimana bila dalam keadaan
damai ?!. Telah disebutkan diatas bahwa "..dan hendaklah datang
segolongan kedua yang belum shalat, lalu bershalatlah bersamamu…". Ini
adalah dalil bahwa shalat berjamaah adalah fardhu ‘ain, bukan fardu
kifayah, ataupun sunnah. Jika hukumnya fardhu kifayah, pastilah gugur
kewajiban berjamaah bagi kelompok kedua karena penunaian kelompok
pertama. Dan jika hukumnya adalah sunnah, pastilah alasan yang paling
utama adalah karena takut.
Dan dalam Shahih Muslim dari Abu
Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata: "Seorang laki-laki buta datang
kepada Nabi dan berkata: "Wahai Rasulullah, aku tidak mempunyai
pe-nuntun yang akan menuntunku ke Masjid. " Ma-ka dia minta keringanan
untuk shalat dirumah, maka diberi keringanan. Lalu ia pergi, Beliau
memanggilnya seraya berkata: "Apakah kamu mendengar adzan? Ya,
jawabnya. Nabi berkata:"Kalau begitu penuhilah (hadirilah)!" (HR.
Muslim)
Didalam hadits ini Rasululloh shallallahu ‘alaihi
wassallam tidak memberikan keringanan kepada Abdullah bin Ummi Maktum
radhiyallahu ‘anhu untuk shalat dirumahnya (tidak berjamaah) kendati
ada alasan, diantaranya:
Keadaan beliau buta.
Tidak adanya penuntun ke Masjid.
Jauh rumahnya dari Masjid.
Adanya pohon-pohon kurma dan lain-lain yang ada diantara rumah beliau dan Masjid.
Adanya binatang buas di Madinah.
Tua umurnya dan telah lemah tulang-tulang-nya.
Abu
Hurairah radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan bahwa Nabi shallallahu
‘alaihi wassallam telah bersabda, yang artinya: "Aku berniat
memerintahkan kaum muslimin untuk mendirikan shalat. Maka aku
perintahkan seorang untuk menjadi imam dan shalat bersama. Kemudian aku
berangkat dengan kaum muslimin yang membawa seikat kayu bakar menuju
orang-orang yang tidak mau ikut shalat berjamaah, dan aku bakar
rumah-rumah mereka." (HR. Bukhari & Muslim)
Hadits diatas
telah menjelaskan bahwa tekad Rasululloh shallallahu ‘alaihi wassallam
untuk membakar rumah-rumah disebabkan mereka tidak keluar untuk shalat
berjamaah di masjid. Dan masih banyak lagi hadits yang menerangkan
peringatan keras Rasulullah terhadap orang-orang yang tidak hadir ke
masjid untuk berjamaah bukan semata-mata karena mereka meninggalkan
shalat, bahkan mereka shalat di rumah-rumah mereka.
Ibnu Hajar
berkata: "Hadits ini telah menerangkan bahwa shalat berjamaah adalah
fardhu ‘ain, karena kalau shalat berjamaah itu hanya sunnah saja,
Rasulullah tidak akan berbuat keras terhadap orang-orang yang
meninggalkannya, dan kalau fardhu kifayah pastilah telah cukup dengan
pekerjaan beliau dan yang bersama beliau."
Abdullah bin Mas’ud
radhiyallahu ‘anhu berkata: "Engkau telah melihat kami, tidak
sese-orang yang meninggalkan shalat berjamaah, kecuali ia seorang
munafik yang diketahui nifaknya atau seseorang yang sakit, bahkan
seorang yang sakitpun berjalan (dengan dipapah) antara dua orang untuk
mendatangi shalat (shalat berjamaah di masjid). "Beliau menegaskan :
"Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassallam mengajarkan kita jalan-jalan
hidayah, dan salah satu jalan hidayah itu adalah shalat di masjid
(shalat yang diker-jakan di masjid)." (Shahih Muslim)
Ibnu
Mas’ud juga mengatakan: "Barang siapa mau bertemu dengan Alloh
Subhanallohu wa Ta’ala di hari akhir nanti dalam keadaan MUSLIM, maka
hendaklah memelihara semua shalat yang diserukan-Nya. Alloh Subhanallohu
wa Ta’ala telah menetapkan jalan-jalan hidayah kepada para Nabi dan
shalat termasuk salah satu jalan hidayah. Jika kalian shalat dirumah
maka kalian telah meninggalkan sunnah Nabi kalian, dan kalian akan
sesat. Setiap Lelaki yang bersuci dengan baik, kemudian menuju masjid,
maka Alloh Subhanallohu wa Ta’ala menulis setiap langkahnya satu
kebaikan, mengangkatnya satu derajat, dan menghapus satu kejahatannya.
Engkau telah melihat dikalangan kami, tidak pernah ada yang meninggalkan
shalat (berjamaah), kecuali orang munafik yang sudah nyata nifaknya.
Pernah ada seorang lelaki hadir dengan dituntun antara dua orang untuk
didirikan shaf."
Ibnu Mas’ud, Abdullah bin Abbas dan Abu Musa
Al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhuma berkata: "Barangsiapa yang mendengar
adzan kemudian dia tidak mendatanginya tanpa udzur, maka tidak ada
shalat baginya."
Amirul Mukminin Ali bin Abi Thalib radhiyallahu
‘anhum berkata: "Tidak ada tetangga masjid kecuali shalat di masjid."
Ketika ditanyakan kepada beliau: "Siapa tetangga masjid ?" Beliau
menjawab: "Siapa saja yang mendengar panggilan adzan." Kemudian kata
beliau: "Barangsiapa mendengar panggilan adzan dan dia tidak
mendatanginya maka tidak ada shalat baginya, kecuali dia mempunyai
udzur.
Meningggalkan shalat berjamaah merupakan salah satu
penyebab untuk meninggalkan shalat sama sekali. Dan perlu diketahui
bahwa meninggalkan shalat adalah kekufuran, dan ke-luar dari islam. Ini
berdasar pada sabda Nabi, yang artinya: "Batas antara seseorang dengan
kekufuran dan syirik adalah meninggalkan shalat." (HR. Muslim). "Janji
yang membatasi antara kita dan orang-orang kafir adalah shalat. Barang
siapa meninggalkannya, maka ia kafir."
Setiap muslim wajib
memelihara shalat pada waktunya, mengerjakan shalat sesuai dengan yang
disyariatkan Alloh Subhanallohu wa Ta’ala, dan mengerjakan secara
berjamaah di rumah-rumah Alloh Subhanallohu wa Ta’ala. Setiap muslim
wajib taat kepada Alloh Subhanallohu wa Ta’ala dan Rasul-Nya, serta
takut akan murka dan siksa Alloh Subhanallohu wa Ta’ala.
Tidak bisa dipungkiri shalat berjamaah mempunyai beberapa hikmah serta kemaslahatan. Hikmah yang tampak adalah:
Akan
timbul diantara sesama muslim akan sa-ling mengenal dan saling
membantu dalam kebaikan, ketaqwaan, dan saling berwasiat de-ngan
kebenaran dan kesabaran.
Saling memberi dorongan kepada orang lain yang meninggalkannya, dan memberi penga-jaran kepada yang tidak tahu.
Menumbuhkan rasa tidak suka/membenci kemunafikan.
Memperlihatkan syiar-syiar Alloh Subhanallohu wa Ta’ala ditengah-tengah hamba-Nya.
Sarana dakwah lewat kata-kata dan perbuatan.
Hadits
mengenai wajibnya shalat berjamaah dan kewajiban melaksanakannya di
rumah Alloh Subhanallohu wa Ta’ala sangat banyak Oleh karena itu setiap
muslim wajib memperhatikan, dan bersegera melaksanakannya. Juga wajib
memberitahukan hal ini kepada anak-anaknya, keluarga, tetangga, dan
seluruh teman-teman seaqidah agar mereka melaksanakan perintah Alloh
Subhanallohu wa Ta’ala dan Rasul-Nya dan agar mereka takut terhadap
larangan Alloh Subhanallohu wa Ta’ala dan Rasul-Nya dan agar mereka
menjauhkan diri dari sifat-sifat orang munafik yang tercela, diantaranya
malas mengerjakan shalat
(Sumber Rujukan: Ahammiyatus Shalatil Jamaah, Syarah Muslim oleh Imam Nawawi, Tafsir lbnu Katsir)
sumber : http://usahatasiman.blogspot.com/
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment