Setiap menunaikan shalat, warga Nahdliyyin selalu membaca usholli sesaat sebelum Takbiratul Ihram, dan sudah barang tentu dengan menyebutkan rakaat, shalat ada’,
menghadap qiblat dan ditunaikan hanya karena Allah. Kepada golongan
yang suka membid’ahkan kita sehubungan dengan bacaan usholIi tersebut,
perlu kita beri penjelasan :
1. Yang dinamakan shalat adalah : ucapan dan
perbuatan kita sejak takbir sampai salam.
Sabda Nabi SAW. :
perbuatan kita sejak takbir sampai salam.
Sabda Nabi SAW. :
مفتاح الصلاة الطهور وتحريمها التكبير وتحليلها التسليم. [رواه أحمد]
Artinya :
2. Bacaan usholli sebelum Iakbir tidak termasuk
substansi shalat. Ini berarti kita kita tidak menambah amalan shalat. Jadi hal tersebut tidak bid’ah sebagaimana yang mereka tuduhkan.
substansi shalat. Ini berarti kita kita tidak menambah amalan shalat. Jadi hal tersebut tidak bid’ah sebagaimana yang mereka tuduhkan.
3. Membaca usholli dan seterusnya sebelum takbir hukumnya sunat, karena di dalamnya ada beberapa fa’idah, antara lain:
a. Menuntun hati kita agar berkonsentrasi dalam beribadah secara maksirnal.
b. Mengingatkan
jiwa dan pikiran kita kepada tujuan shalat, yakni hanya mencari
keridlaan Allah SWT. semata. Jangan sampai lisan kita sudah mernbaca
takbir, tetapi jiwa dan pikiran kita belum siap dan masih teringat
urusan selain shalat.
Syaikh Muhammad Amin al-Kurdi dalam kitabnya Tanwirul Qulub menerangkan:
ويسن النطق بالمنوي ونية الأداء أو القضاء والإضافة إلى الله تعالى والاستقبال وعدد الركعات. اهـ
Artinya:
"Disunatkan mengucapkan shalat apa yang diniatkan, shalat ada’ atau qodlo’, menyandarkan shalatnya kepada Allah, menghadap qiblat dan bilangan rakaat”.
Sayyid Bakri dalam kitabnya I’anatut Thalibin juga menerangkan :
ويسن
في النية إضافة إلى الله تعالى خروجا من خلاف من أوجبها وليتحقق معنى
الإخلاص ..... إلى أن قال : وسن نطق بمنوي قبل التكبير ليساعد اللسان
القلب. [إعانة الطالبين 1/129-130
Artinya :
“Disunatkan
menyandarkan niat kepada Allah SWT. karena ada sebagian ulama yang
mewajibkannya dan lagi untuk memantapkan makna ikhlas ..... sampai kata-katanya : dan disunatkan pula mengucapkan shalata apa diniaikan sebelum takbir, agar lisan ini bisa membantu mengkonsentrasikan maksud dalam hati”
Berdasarkan
beberapa keterangan tersebut di atas, mulai devinisi shalat menurut
syara’, tata cara berniat sampai pendapat sebagian ulama yang mewajibkan
mengucapkan lafadzya niat dengan lisan lengkap dengan berbagai
argumentasi dan penjelasan tentang hikmahnya, maka jelaslah bagi warga
kita bahwa bacaan usholli sebelum niat itu dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya secara syar’i.
Meskipun demikian, kita harus bersikap toleransi (tasamuh) serta menghargai keyakinan amaliyah orang lain yang tidak baca usholli.
sumber : http://ahlussunah-wal-jamaah.blogspot.com
0 comments:
Post a Comment