by Hetty Priadharsani
Namaku Hetty Priadharsani Kuswara, Ny. Widi Susanto
^ ^ begitu mungkin seharusnya semua wanita muslim yang sudah menikah memproklamirkan namanya. Kenapa?
Stlh
menikah, t'kadang seorang wanita menambahkan nama belakangnya dgn
nama suaminya. n banyak seorg wanita muslimah stelah menikah, lalu
menisbatkan namanya dgn nama suaminya,
mis : Maryani menikah dgn Amiruddin, kmdn ia memakai nama suaminya shgg nmnya menjadi Maryani Amiruddin. Bgmn pandangan Islam mengenai perihal penamaan ini ?
Dalam ajaran Islam, Hukum Penamaan adlh hal yg penting. Setiap laki2 atwpun perempuan hanya
diperbolehkan menambahkan " NAMA AYAHnya" diblakang nama dirinya
& mengharamkan menambahkan nama lelaki lain selain ayahnya
dibelakang namanya, meskipun nama tsbt adl nama suaminya, atau
nama ayah angkatnya. Karena dalam ajaran islam. Nama lelaki dibelakang
nama seseorang berarti "keturunan atw anak dr lelaki tersebut.
Sehingga, tempat tsbt "hanya boleh" utk tempat nama ayah kandungnya
sbg p'hormatan anak thdp org tua kandungnya
B'beda dgn
budaya barat, sprt istrinya Bill Clinton: Hillary Clinton yang nama
aslinya Hillary Diane Rodham; istrinya Barrack Obama: Michelle Obama
yg nama aslinya Michelle LaVaughn Robinson, dll
Hadist mengenai perihal penamaan ini sgt shohih.
Sabda Nabi SAW:
مَنِ
ادَّعَى إِلَى غَيْرِ أَبِيهِ أَوْ انْتَمَى إِلَى غَيْرِ مَوَالِيهِ،
فَعَلَيْهِ لَعْنَةُ اللهِ وَالمَلاَئِكَةِ وَالنَّاسِ أَجْمَعِينَ، لاَ
يَقْبَلُ اللهُ مِنْهُ يَوْمَ القِ...يَامَةِ صَرْفًا وَلاَ عَدْلاً
“Barang
siapa yang mengaku sebagai anak kepada selain bapaknya atau
menisbatkan dirinya kepada yang bukan walinya, maka baginya laknat
Alloh, malaikat, dan segenap manusia. Pada hari Kiamat nanti, Alloh
tidak akan menerima darinya ibadah yang wajib maupun yang sunnah”
Dikeluarkan
olh Muslim dlm al-Hajj (3327) n Tirmidzi dlm al-Wala’ wal Habbah bab
Ma ja’a fiman tawalla ghoiro mawalihi (2127), Ahmad (616) dr hadits
Ali bin Abi Tholib.
Jadi..kalau kita menambahkan nama
suami dibelakang nama kita berarti kita dianggap sebagai nasab suami
kita (loh? ngga boleh nikah doong) itukah kenapa Allah menjadi
melaknatnya? wallahu'alam .
Naudzubillah..
Nah
saudari-saudariku, meski jika itu hanya untuk gaya-gayaan ajah,
lucu-lucuan ajah, karena kebiasaan ditempat tinggal, untuk data
administrasi perusahaan, atau apapun alasannya, sebandingkah dengan
laknat Allah yang menghampiri kemudian?
wallahu'alam
*hugs n kisses for all of my sister..in earth and heaven insyaallah.. aamiin
(Copas dari FB: Bu Hetty Priadharsani)
Tambahan dari: http://semangatdafa.multiply.com/journal/item/246/ :
“Barang
siapa bernasab kepada selain ayahnya dan ia mengetahui bahwa ia bukan
ayahnya, maka surga haram baginya.” Dikeluarkan oleh Bukhori dalam
al-Maghozi bab : Ghozwatuth Tho`if (3982), Muslim dalam “al-Iman”
(220), Abu Dawud dalam “al-Adab”.
misalkan Astuti
menikah dengan Rahmat, maka silahkan memperkenalkan diri dengan
sebutan : Astusti istrinya Rahmat atau hanya dengan Nyonya Rahmat atau
Ibu Rahmat.
Hal tersebut diatas tidak berkaitan dengan permasalahan nasab / garis keturunan.
Karena
didalam hukum Islam jika Astuti menggabungkan namanya menjadi Astuti
Rahmat, hal itu berarti Astuti anak dari laki-laki yang bernama Rahmat.
Tidak
kita temukan dalam sunah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang
menunjukkan bahwa istri dinisbatkan kepada suaminya, karena para istri
Rasulullahshallallahu ‘alaihi wasallam yaitu para ibu kaum mukminin
menikah dengan manusia yang paling mulia nasabnya namun tidak seorang
dari mereka yang dinisbatkan kepada nama beliau shallallahu ‘alaihi
wasallam, bahkan mereka semua masih dinisbatkan kepada ayah mereka
meskipun ayah mereka kafir, demikian pula para istri sahabat
radhiallahu anhum dan yang datang setelah mereka tidak pernah mengganti
nasab mereka.
sumber : Facebook
0 comments:
Post a Comment