“Sesungguhnya, apabila seorang suami memandang isterinya (dengan
kasih & sayang) dan isterinya juga memandang suaminya (dengan kasih
& sayang), maka Allah akan memandang keduanya dengan pandangan kasih
& sayang. Dan apabila seorang suami memegangi jemari isterinya
(dengan kasih & sayang) maka berjatuhanlah dosa-dosa dari segala
jemari keduanya” (HR. Abu Sa’id)
“Shalat 2 rakaat yang diamalkan orang yang sudah berkeluarga lebih
baik, daripada 70 rakaat yang diamalkan oleh jejaka (atau perawan)” (HR.
Ibnu Ady dalam kitab Al Kamil dari Abu Hurairah)
“Dan diantara tanda-tanda kekuasaanNya ialah Dia menciptakan untukmu
isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa
tenteram kepadanya, dan dijadikanNya diantaramu rasa kasih dan sayang.
Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda
bagi kaum yang berpikir” (Ar-Ruum 21)
“Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan
orang-orang yang layak (menikah) dari hamba sahayamu yang lelaki dan
hamba-hamba sahayamu yang perempuan. JIKA MEREKA MISKIN ALLAH AKAN
MENGKAYAKAN MEREKA DENGAN KARUNIANYA. Dan Allah Maha Luas (pemberianNya)
dan Maha Mengetahui.” (An Nuur 32)
“Dan segala sesuatu kami jadikan berpasang-pasangan, supaya kamu mengingat kebesaran Allah” (Adz Dzariyaat 49)
“Janganlah kalian mendekati zina, karena zina itu perbuatan keji dan suatu jalan yang buruk” (Al-Isra 32)
“Dialah yang menciptakan kalian dari satu orang, kemudian darinya Dia
menciptakan istrinya, agar menjadi cocok dan tenteram kepadanya”
(Al-A’raf 189)
“Wanita-wanita yang keji adalah untuk laki-laki yang keji, dan
laki-laki yang keji adalah buat wanita-wanita yang keji (pula), dan
wanita-wanita yang baik adalah untuk laki-laki yang baik dan laki-laki
yang baik adalah untuk wanita-wanita yang baik (pula)” (An-Nur 26)
“Berikanlah mahar (mas kawin) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan” ( An Nisaa : 4)
“Nikah itu sunnahku, barangsiapa yang tidak suka, bukan golonganku” (HR. Ibnu Majah, dari Aisyah r.a.)
“Empat macam diantara sunnah-sunnah para Rasul yaitu : berkasih sayang, memakai wewangian, bersiwak dan menikah” (HR. Tirmidzi)
“Janganlah seorang laki-laki berdua-duan (khalwat) dengan seorang perempuan, karena pihak ketiga adalah syaithan” (Al Hadits)
“Wahai para pemuda, siapa saja diantara kalian yang telah mampu untuk
kawin, maka hendaklah dia menikah. Karena dengan menikah itu lebih
dapat menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Dan barang siapa
yang belum mampu, maka hendaklah dia berpuasa, karena sesungguhnya
puasa itu bisa menjadi perisai baginya” (HR. Bukhori-Muslim)
“Janganlah seorang laki-laki dan wanita berkhalwat, sebab syaithan
menemaninya. Janganlah salah seorang di antara kita berkhalwat, kecuali
wanita itu disertai mahramnya” (HR. Imam Bukhari dan Iman Muslim dari
Abdullah Ibnu Abbas ra).
“Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir, hendaklah
tidak melakukan khalwat dengan seorang wanita yang tidak disertai
mahramnya, karena sesungguhnya yang ketiga adalah syetan” (Al Hadits)
“Dunia ini dijadikan Allah penuh perhiasan, dan sebaik-baik perhiasan hidup adalah istri yang sholihah” (HR. Muslim)
“Jika datang (melamar) kepadamu orang yang engkau senangi agama dan
akhlaknya, maka nikahkanlah ia (dengan putrimu). Jika kamu tidak
menerima (lamaran)-nya niscaya terjadi malapetaka di bumi dan kerusakan
yang luas” (H.R. At-Turmidzi)
“Barang siapa yang diberi istri yang sholihah oleh Allah, berarti
telah ditolong oleh-Nya pada separuh agamanya. Oleh karena itu,
hendaknya ia bertaqwa pada separuh yang lain” (Al Hadits)
“Jadilah istri yang terbaik. Sebaik-baiknya istri, apabila dipandang
suaminya menyenangkan, bila diperintah ia taat, bila suami tidak ada, ia
jaga harta suaminya dan ia jaga kehormatan dirinya” (Al Hadits)
“Tiga golongan yang berhak ditolong oleh Allah : a. Orang yang
berjihad / berperang di jalan Allah. b. Budak yang menebus dirinya dari
tuannya. c. Pemuda / i yang menikah karena mau menjauhkan dirinya dari
yang haram” (HR. Tirmidzi, Ibnu Hibban dan Hakim)
“Wahai generasi muda ! Bila diantaramu sudah mampu menikah hendaklah
ia nikah, karena mata akan lebih terjaga, kemaluan akan lebih
terpelihara” (HR. Bukhari dan Muslim dari Ibnu Mas’ud)
“Kawinlah dengan wanita yang mencintaimu dan yang mampu beranak.
Sesungguhnya aku akan membanggakan kamu sebagai umat yang terbanyak”
(HR. Abu Dawud)
“Saling menikahlah kamu, saling membuat keturunanlah kamu, dan
perbanyaklah (keturunan). Sesungguhnya aku bangga dengan banyaknya
jumlahmu di tengah umat yang lain” (HR. Abdurrazak dan Baihaqi)
“Seburuk-buruk kalian, adalah yang tidak menikah, dan sehina-hina mayat kalian, adalah yang tidak menikah” (HR. Bukhari)
“Diantara kamu semua yang paling buruk adalah yang hidup membujang,
dan kematian kamu semua yang paling hina adalah kematian orang yang
memilih hidup membujang” (HR. Abu Ya¡¦la dan Thabrani)
“Dari Anas, Rasulullah SAW. pernah bersabda : Barang siapa mau
bertemu dengan Allah dalam keadaan bersih lagi suci, maka kawinkanlah
dengan perempuan terhormat” (HR. Ibnu Majah,dhaif)
“Rasulullah SAW bersabda : Kawinkanlah orang-orang yang masih
sendirian diantaramu. Sesungguhnya, Allah akan memperbaiki akhlak,
meluaskan rezeki, dan menambah keluhuran mereka” (Al Hadits)
“Barangsiapa yang menikahkan (putrinya) karena silau akan kekayaan
lelaki meskipun buruk agama dan akhlaknya, maka tidak akan pernah
pernikahan itu dibarakahi-Nya, Siapa yang menikahi seorang wanita karena
kedudukannya, Allah akan menambahkan kehinaan kepadanya, Siapa yang
menikahinya karena kekayaan, Allah hanya akan memberinya kemiskinan,
Siapa yang menikahi wanita karena bagus nasabnya, Allah akan menambahkan
kerendahan padanya, Namun siapa yang menikah hanya karena ingin menjaga
pandangan dan nafsunya atau karena ingin mempererat kasih sayang, Allah
senantiasa memberi barakah dan menambah kebarakahan itu padanya” (HR.
Thabrani)
“Janganlah kamu menikahi wanita karena kecantikannya, mungkin saja
kecantikan itu membuatmu hina. Jangan kamu menikahi wanita karena harta /
tahtanya mungkin saja harta / tahtanya membuatmu melampaui batas. Akan
tetapi nikahilah wanita karena agamanya. Sebab, seorang budak wanita
yang shaleh, meskipun buruk wajahnya adalah lebih utama” (HR. Ibnu
Majah)
“Dari Jabir r.a., Sesungguhnya Nabi SAW. telah bersabda :
Sesungguhnya perempuan itu dinikahi orang karena agamanya, kedudukan,
hartanya, dan kecantikannya ; maka pilihlah yang beragama” (HR. Muslim
dan Tirmidzi)
“Wanita yang paling agung barakahnya, adalah yang paling ringan
maharnya” (HR. Ahmad, Al Hakim, Al Baihaqi dengan sanad yang shahih)
“Jangan mempermahal nilai mahar. Sesungguhnya kalau lelaki itu mulia
di dunia dan takwa di sisi Allah, maka Rasulullah sendiri yang akan
menjadi wali pernikahannya.” (HR. Ashhabus Sunan)
“Sesungguhnya berkah nikah yang besar ialah yang sederhana belanjanya (maharnya)” (HR. Ahmad)
“Dari Anas, dia berkata : ” Abu Thalhah menikahi Ummu Sulaim dengan mahar berupa keIslamannya” (Ditakhrij dari An Nasa’i)
“Adakanlah perayaan sekalipun hanya memotong seekor kambing.” (HR. Bukhari dan Muslim)
sumber : http://dalamdakwah.wordpress.com