0 Hukum memajang foto akhwat bercadar di dunia maya

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
 Bagaimana sebenarnya hukum memajang foto di jejaring sosial/facebook??? Terlepas dari perbedaan pendapat para ulama tentang memajang foto/gambar makhluk bernyawa,maka memajang foto akhwat di jejaring sosial sebaiknya dihindari. Rasulullah saw. bersabda ; المرأةعورةفاذاخرجت استشرفهاالشيطان "wanita itu aurat.oleh karena itu,apabila ia keluar(dari rumahnya),maka syetan segera muncul menghiasinya" (Hr.Tirmidzi) Maksud syetan menghiasinya yaitu;syetan menghiasi dan memperindah wanita itu dalam pandangan laki-laki(sehingga lelaki tertarik padanya). Sering kita lihat banyak akhwat memajang foto dengan memperlihatkan kaki/tanganya,cincin/gelang yang dipakainya..yang bisa menarik pandangan lelaki ajnabi.padahal agama telah melarangnya,berdasarkan firman Allah ; ولا يلدين زينتهن الاماظهرمنها "Dan janganlah mereka(para wanita)menampakkan
perhiasan(kecantikan)mereka kecuali apa yang nampak dari mereka" (Qs.An-Nur;31) Adakalanya seorang akhwat sengaja memajang foto berhijab/berniqab,dengan dalih "toh saya g klihatan mukanya&tak akan menarik pandangan lelaki ajnabi". Padahal bila mau menyadari,lelaki normal melihat foto akhwat bercadar tetap kelihatan sexy,karena membuat merwka penasaran dan berimajinasi. Mengingat orang yang melihat goto itu beragam,maka apabila ada seseorang melakukan kemaksiatan gara-para foto tersebut,maka orang yang memajangnya/pemilik foto akan mendapat dosa yang sama. Wa'iyaadzubillah.... Sungguh benar apa yang disabdakan Rasulullah saw. ; "Tidak akan aku tinggalkan fitnah cobaan sepeninggalku bagi laki-laki dibanding wanita". (Hr.Bukhari) Marilah bersama saling mengingatkan dalam kebaikan,karena Nabi saw. pun bersabda"sampqikan pesanku walau satu ayat" Allahua'lam.... Semoga bermanfaaat

0 comments:

 

Copyright © 2015 | created by Ahbab | abdulrahmanmalayu@gmail.com

Artikel dalam web Ini depersilahkan untuk di bagikan