السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Bagaimana sebenarnya hukum memajang foto di jejaring sosial/facebook???
Terlepas dari perbedaan pendapat para ulama tentang memajang foto/gambar
makhluk bernyawa,maka memajang foto akhwat di jejaring sosial sebaiknya
dihindari.
Rasulullah saw. bersabda ;
المرأةعورةفاذاخرجت استشرفهاالشيطان
"wanita itu aurat.oleh karena itu,apabila ia keluar(dari rumahnya),maka
syetan segera muncul menghiasinya"
(Hr.Tirmidzi)
Maksud syetan menghiasinya yaitu;syetan menghiasi dan memperindah wanita
itu dalam pandangan laki-laki(sehingga lelaki tertarik padanya).
Sering kita lihat banyak akhwat memajang foto dengan memperlihatkan
kaki/tanganya,cincin/gelang yang dipakainya..yang bisa menarik pandangan
lelaki ajnabi.padahal agama telah melarangnya,berdasarkan firman Allah ;
ولا يلدين زينتهن الاماظهرمنها
"Dan janganlah mereka(para wanita)menampakkan
perhiasan(kecantikan)mereka kecuali apa yang nampak dari mereka"
(Qs.An-Nur;31)
Adakalanya seorang akhwat sengaja memajang foto berhijab/berniqab,dengan
dalih "toh saya g klihatan mukanya&tak akan menarik pandangan
lelaki ajnabi".
Padahal bila mau menyadari,lelaki normal melihat foto akhwat bercadar
tetap kelihatan sexy,karena membuat merwka penasaran dan berimajinasi.
Mengingat orang yang melihat goto itu beragam,maka apabila ada seseorang
melakukan kemaksiatan gara-para foto tersebut,maka orang yang
memajangnya/pemilik foto akan mendapat dosa yang sama.
Wa'iyaadzubillah....
Sungguh benar apa yang disabdakan Rasulullah saw. ;
"Tidak akan aku tinggalkan fitnah cobaan sepeninggalku bagi laki-laki
dibanding wanita".
(Hr.Bukhari)
Marilah bersama saling mengingatkan dalam kebaikan,karena Nabi saw. pun
bersabda"sampqikan pesanku walau satu ayat"
Allahua'lam....
Semoga bermanfaaat
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment